Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp3,37 triliun atau 56,39 persen dari target Rp5,98 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak hingga kuartal kedua pertama atau Januari hingga Agustus 2023 mencapai Rp3,37 triliun atau 56,39 persen dari target Rp5,98 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan kontribusi terbanyak penerimaan pajak di Provinsi Aceh bersumber dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Penerimaan pajak dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib mencapai 31,54 persen dari Rp3,37 triliun.
"Berikutnya, penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan galian memberi kontribusi penerimaan pajak mencapai 21,82 persen," kata Imanul Hakim menyebutkan.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin janji perjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh
Sedangkan penerimaan pajak lainnya bersumber dari sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor, jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, jasa konstruksi, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Imanul mengatakan pihaknya optimis target penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp5,98 triliun dapat tercapai. Untuk mencapai pemenuhan target tersebut, Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh melakukan berbagai upaya.
Penerimaan pajak di Aceh hingga Agustus 2023 capai Rp3,37 triliun
Jumat, 8 September 2023 19:00 WIB