Seperti, lanjut dia, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak, Perwal Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis tentang Pemilihan Keuchik Serentak dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 392 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 141 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Keuchik Serentak Gelombang Dua tahun 2023.
Kata dia, Pilchiksung serentak 2023 di Banda Aceh akan diikuti sebanyak 104 bakal calon keuchik. Sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan PemkotBanda Aceh, mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dan Panitia Pendaftar Pemilih (P2P), pendaftaran pemilih, pengumuman Daerah Pemilihan (DP), hingga perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Adapun daftar pemilih sementara tercatat 60.461 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 69 tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan pihaknya akan menurunkan petugas ke seluruh TPS dalam upaya pengamanan Pilchiksung serentak 2023. Namun demikian, tentu perlu juga dilakukan sosialisasi secara masif agar pesta demokrasi itu berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
“Saya pikir juga perlu kita buat deklarasi damai yang nantinya semua calon ikut hadir dan menandatanganinya. Para calon harus siap menerima kemenangan dan juga siap terima kekalahan,” kata Fahmi.
Baca juga: KIP: Bacaleg dari TNI, Polri, ASN, Keuchik, dan aparatur sudah mundur sebelum 9 Juli 2023Baca juga: KIP: Bacaleg dari TNI, Polri, ASN, Keuchik, dan aparatur sudah mundur sebelum 9 Juli 2023