Calang (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) kampanye yang memuat unsur ajakan, seperti nomor urut, visi-misi sebelum masa kampanye.
"Sebelumnya kami menemukan beberapa APS yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk penggunaan nomor urut sebelum masuk dalam daftar calon tetap (DCT)," kata Ketua Panwaslih Aceh Jaya Muhammad Afzal di Aceh Jaya, Jumat.
Dirinya menegaskan, panwaslih sudah menyampaikan imbauan kepada partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk menertibkan APS sesuai ketentuan berlaku.
Di mana, pada pasal 79 ayat (3) PKPU Nomor 15 tahun 2023 disebutkan bahwa atribut sosialisasi tidak boleh memuat ajakan yang dilakukan oleh partai politik.
Sejauh ini, kata Afzal, pihaknya hanya bisa memberikan himbauan kepada peserta pemilu tanpa mengambil langkah penindakan karena memang belum memasuki tahapan resmi.
Namun, ketika sudah memasuki masa kampanye resmi, panwaslih bisa merekomendasikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai.
"Seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, fasilitas pemerintah dan tempat umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Dirinya berharap kepada partai politik dapat lebih tertib dalam pemasangan APK sebelum memasuki masa kampanye, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan.
"Kita berkomitmen memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," demikian M Afzal.