Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkada guna memilih pasangan calon wali kota dan wakil kota pada 2024 mencapai Rp37 miliar.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Jumat, mengatakan anggaran untuk kebutuhan pilkada sebesar Rp37 miliar tersebut sudah diusulkan kepada pemerintah daerah.
"Usulan anggaran pilkada sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Sampai saat ini, usulan anggaran tersebut belum disepakati karena masih dalam proses pembahasan," katanya.
Baca juga: KIP: Pemerintah Aceh sepakati anggaran pilkada Rp184 miliar
Ia mengatakan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 terjadi kenaikan jika dibandingkan dengan Pilkada 2017. Pada 2017, anggaran pemilihan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mencapai Rp20,3 miliar.
Menurut Yusri Razali, adanya peningkatan jumlah anggaran tersebut karena terjadi kenaikan honor petugas ad hoc atau penyelenggara, baik tingkat kecamatan maupun desa dan di petugas pemungutan suara. Kenaikan honor tersebut mencapai 100 persen.
"Dari usulan anggaran sebesar Rp37 miliar tersebut, 60 persen di antaranya untuk honor atau gaji personel lembaga ad hoc. Kami berharap usulan anggaran pilkada tersebut bisa disepakati, mengingatkan tahapan pilkada segera di mulai," katanya.
Yusri Razali mengatakan anggaran pilkada berbeda dengan alokasi anggaran lainnya di pemerintahan. Anggaran pilkada merupakan keharusan dan dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah murni.
"Untuk Pilkada 2024, ada dua tahap alokasi anggaran. Tahap pertama, sebesar 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun anggaran 2024," kata Yusri Razali menyebutkan.
Menyangkut penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), ia mengatakan paling telat harus dilakukan antara KIP dengan pemerintah kota pada November 2023.
"Setelah penandatanganan NPHD, maka pemerintah daerah mengirim anggaran pilkada ke rekening KIP. Sedangkan tahapan pilkada dimulai Desember mendatang," kata Yusri Razali.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Tahapan pilkada paling telat delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: KIP: Anggaran pemilihan Gubernur Aceh Rp132 miliar masih dibahas
KIP: Kebutuhan anggaran pilkada Banda Aceh Rp37 miliar
Jumat, 20 Oktober 2023 17:53 WIB