Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Ali Munir mengatakan penerapan kartu kredit pemerintah daerah ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, penerbitan kartu tersebut juga mengacu kepada Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 900.1.13.1/358/Kpts/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Kartu Kredit Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2023, kata Ali Munir, Kepala BPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat bank penerbit KKPD.
"Sehingga dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini menjadi momentum dan babak baru moderenisasi pengelolaan belanja daerah pada Pemkab Nagan Raya dan Kabupaten Nagan Raya menjadi yang terdepan dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh," sebutnya.
Ali Munir berharap agar Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan bekerja sama dengan PT Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram dapat segera diterapkan.
“Semoga setelah penandatangan PKS ini, KKPD dapat segera diterapkan dan berjalan dengan lancar guna meningkatkan digitalisasi pembayaran atas beban belanja APBK Nagan Raya,” harap Ali Munir.
Baca juga: BI catat volume pengguna QRIS di Aceh capai 5 juta transaksi