Damharius menjelaskan pengunduran diri aparatur desa yang maju sebagai Bacaleg, juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, kata dia, aturan setiap aparatur desa harus mundur dari jabatan jika maju sebagai Bacaleg, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang Desa juga dengan jelas disebutkan bahwa kepala desa atau aparatur desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota legislatif, katanya.
“Jadi, setiap aparatur desa atau kepala desa yang maju sebagai Bacaleg, mereka wajib mundur dari jabatannya. Mereka tidak boleh izin cuti, tapi harus mundur,” kata Damharius.
Baca juga: KIP Banda Aceh verifikasi bacaleg pengganti Pemilu 2024