Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, saat ini masih terus melakukan proses pemberhentian terhadap sejumlah aparatur desa di daerah itu yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.
“Surat Keputusan pemberhentian mereka dari jabatan masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Damharius kepada ANTARA di Suka Makmue, Selasa.
Ia menyebutkan, aparatur desa yang saat ini dalam proses pemberhentian dari jabatan tersebut terdiri dari unsur Tuha Peut atau berasal dari lembaga legislatif di desa.
Baca juga: KIP Aceh: Pengunduran diri Bacaleg harus melalui mekanisme partai
Damharius mengatakan sejauh ini tidak ada kepala desa di Kabupaten Nagan Raya yang maju sebagai Bacaleg di Pemilu 2024.
Pemberhentian dari jabatan tersebut, kata Damharius, dilakukan setelah aparatur desa mengajukan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, karena yang bersangkutan menyatakan mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Pemilu 2024.
“Untuk SK pemberhentian yang kita proses saya lupa jumlahnya,” katanya.
Damharius menjelaskan pengunduran diri aparatur desa yang maju sebagai Bacaleg, juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, kata dia, aturan setiap aparatur desa harus mundur dari jabatan jika maju sebagai Bacaleg, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang Desa juga dengan jelas disebutkan bahwa kepala desa atau aparatur desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota legislatif, katanya.
“Jadi, setiap aparatur desa atau kepala desa yang maju sebagai Bacaleg, mereka wajib mundur dari jabatannya. Mereka tidak boleh izin cuti, tapi harus mundur,” kata Damharius.
Baca juga: KIP Banda Aceh verifikasi bacaleg pengganti Pemilu 2024