Viral penemuan burung kuau raja, Peneliti: Statusnya belum punah
Jumat, 3 November 2023 17:49 WIB
Video viral penemuan burung kuau raja oleh tim @jaguarsniperkicau272 sejak diunggah pada (23/10) ini telah disaksikan oleh 4,8 juta penonton dan mendapat lebih dari 5.000 komentar.
Dalam video itu, dua orang tim yang dipimpin Balia pemilik konten memindahkan Burung Kuau Raja jantan ke hutan yang lebih luas karena satwa liar tersebut berada di hutan yang sudah terlalu kecil sekitar 1 ha dan berada di lingkungan perusahaan perkebunan sawit.
Sebagai peneliti, Heri menyayangkan aksi konten kreator @jaguarsniperkicau272 karena pengevakuasian kuau raja tersebut dilakukan dengan prosedur yang tidak tepat yakni dengan memasang jerat.
Menurut Heri, satwa lindung itu jika ingin dipindahkan seharusnya tidak menggunakan perangkap jerat, tapi bentuk kandang. Penangkapan dengan jerat justru akan membahayakan burung kuau raja.
"Setelah saya tonton ini, cukup ngeri, apalagi kalau sempat jeratnya kena di leher, bisa fatal, belum lagi kalau terlambat penyelamatan bisa jadi mangsa predator," ujarnya.
Aksi pemindahan kuau raja tersebut dikatakan Heri menyalahiaturan dan berpotensi terkena UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya karena menangkap hewan yang dilindungi dan tidak memiliki izin untuk memindahkan.
"Jika dianggap perlu dipindahkan harus menghubungi BKSDA untuk proses penanganan, kalau BKSDA tidak bisa, maka minta izin untuk evakuasi karena mengangkut satwa lindung melanggar UU No 5 Tahun 1990," jelasnya.
Sementara itu, konten kreator @jaguarsniperkicau bernama Balia, mengatakan ia menuliskan kuau raja punah pada tampilan muka video karena pernyataan tiktokers yang menyebutkan kuau raja sudah punah.
"Saya rasa badan konservasi tidak menyatakan punah, hanya terancam, tapi ada satu tiktoker yang berkata bahwa burung ini punah," kata Balia.
Balia juga menyampaikan bahwa dirinya memang tidak mengajukan izin untuk memindahkan satwa liar yang dilindungi tersebut karena ketidaktahuan prosedural.
"Saya tidak tahu kemana saya harus melapor dan saya rasa perbuatan saya tidak menyalahi karena saya hanya ingin hewan dan burung tetap lestari," demikian Balia.
Baca juga: Kejati: JPU belum bersikap terkait vonis hakim perkara orang utan