Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, mencabut ratusan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di sejumlah lokasi terlarang di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
“Pencabutan APK tersebut dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Nomor 737 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Arsil di Aceh Barat, Senin.
Arsil mengatakan ada pun jenis alat peraga kampanye yang dicabut paksa tersebut di antaranya terdapat sekitar delapan APK berbayar, yang terpasang di sejumlah papan billboard di Meulaboh. Kemudian ratusan alat peraga kampanye lainnya berupa spanduk dengan berbagai macam ukuran serta sejumlah APK jenis lainnya.
Arsil menyebutkan ada pun lokasi yang dilarang menjadi lokasi pemasangan alat peraga di Meulaboh, di antaranya di sarana tempat ibadah termasuk halaman, di area rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan masyarakat. Termasuk di gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan, serta gedung dan sekolah.
Sesuai SK KIP Kabupaten Aceh Barat Nomor 737 Tahun 2023, kata Arsil, ada pun zona larangan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Aceh Barat di antaranya di ruas Jalan Teuku Umar sejak Taman Nurul Hud hingga Tugu Pelor Meulaboh, kemudian di sepanjang ruas Jalan Nasional Meulaboh sejak Tugu Pelor hingga Simpang IV Runding.
Kemudian di ruas Jalan Gajah Mada Meulaboh dimulai dari Simpang IV Runding hingga Simpang Kisaran Meulaboh, serta di sepanjang ruas Jalan Imam Bonjol di mulai dari Simpang Kisaran hingga Masjid Asyura, Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Selain terpasang di zona terlarang, kata dia, raatusan APK yang dicabut tersebut juga terpasang di lokasi yang tidak seharusnya di pasang seperti di pepohonan dan area tiang listrik yang rawan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Meski sudah dicabut, namun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih bisa diambil kembali oleh masing-masing caleg, agar di pasang di lokasi lainnya dan tidak dipasang di lokasi semula.
“Kami imbau kepada setiap caleg, agar dapat memasang alat peraga kampanye di lokasi yang telah disediakan, dan tidak lagi di pasang lokasi yang memang dilarang,” tuturnya.
Arsil menyebutkan pihaknya tetap mencabut setiap alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang, apabila para caleg masih melakukan pelanggaran terhadap penetapan lokasi yang telah ditentukan.