Mantan Direktur RSUDYA Aceh Selatan didakwa korupsi Rp1,7 miliar
Rabu, 24 Januari 2024 18:34 WIB
JPU menyebutkan tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa berawal ketika menerima proposal dari PT Klik Data Indonesia pada 2017. Proposal terkait pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit.
"Terdakwa Faisal selaku direktur rumah sakit menyetujui proposal kerja sama tersebut dengan pembiayaan dibayar RSUDYA sebesar Rp85 juta per bulan. Jangka waktu kerja sama selama lima tahun," kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa tidak membentuk panitia lelang, tidak pernah mengumumkan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit serta menunjuk pejabat teknis pengadaan.
Akibat tidak adanya pejabat teknis pengadaan, maka tidak ada pihak yang menetapkan harga perkiraan sementara. Berdasarkan hasil evaluasi setelah beberapa tahun kerja sama berjalan, didapat bahwa angka pengadaan sistem informasi tersebut sebesar Rp1,9 miliar.
"Sementara, total pembayaran yang dikeluarkan RSUDYA untuk pengadaan sistem informasi manajemen rumah sejak 2018 hingga awal 2023 mencapai Rp3,6 miliar, sehingga terjadi kelebihan bayar Rp1,7 miliar," kata JPU.
Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Faisal menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Pada persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Faisal mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan. Sebab, terdakwa Faisal merupakan dokter spesialis anestesi atau ahli bius yang keahliannya dibutuhkan di rumah sakit tempatnya bekerja.
"Sejak terdakwa ditahan pada Oktober 2023, tidak ada lagi dokter anestesi di rumah sakit tempat terdakwa bekerja. Dan ini tentu merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Hermanto, penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Kejari Aceh Selatan tetapkan dua tersangka dugaan korupsi di RSUD