Jaksa kembali eksekusi M Zaini Yusuf terkait kasus Aceh tsunami cup
Jumat, 16 Februari 2024 21:09 WIB
Sebelumnya, M Zaini divonis empat tahun penjara oleh Tipikor Banda Aceh, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yakni enam tahun enam bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.
Tak terima keputusan banding tersebut, JPU selanjutnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diterima serta terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa selama ini memang sudah berada diluar tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi
dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.
"Hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh," kata Irwansyah.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan event bertaraf internasional itu, terdakwa M Zaini sendiri berperan sebagai pembina AWSC 2017 tersebut.
Di mana, terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar, dan berdasarkan
LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,8 miliar.
Pada kesempatan sebelumnya, Jaksa juga telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp900 juta.
"Sisanya, Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing guna memulihkan kerugian keuangan negara tersebut," demikian Irwansyah.
Baca juga: Kejaksaan limpahkan kasus korupsi Aceh Tsunami Cup ke Tipikor