Dua nelayan yang meninggal dunia yakni Amran B asal Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu dan M Nur Yusuf asal Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ketika sedang melaut.
Ahli waris Amran B menerima santunan sebesar Rp70 juta dan ahli waris M Nur Yusuf mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe yang telah menyalurkan santunan kepada dua warga yang meninggal dunia saat bekerja sebagai nelayan.
Baca: Peserta aktif non-ASN di BP Jamsostek Lhokseumawe capai 24.737 orang
"Saya berharap kepada seluruh nelayan, khususnya di Kota Lhokseumawe agar dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, karena pada saat kondisi-kondisi seperti ini, maka akan terasa manfaat dan dampaknya," ujarnya.
Ia juga berharap agar seluruh nelayan di wilayah Kota Lhokseumawe untuk terdaftar dalam program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya juga mengapresiasi PPI Pusong yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi nelayan dalam bekerja," ujarnya.
Baca: Pemkot Banda Aceh minta perusahaan daftarkan seluruh pekerja di program Jamsostek
BPJamsostek sebut 1.500 nelayan Lhokseumawe terlindungi asuransi
Kamis, 29 Februari 2024 13:31 WIB