Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan anak kandung korban pembunuhan IRT asal Sabang Evy Marina Amaliawati (53) di rumahnya di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial CNM (25). Berdasarkan petunjuk, saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan CNM sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, seorang IRT asal Kota Sabang Evy Marina Amaliawati (53) ditemukan meninggal bersimbah darah dalam rumahnya di Gampong Kajhu, Aceh Besar, Selasa (2/1).
Korban diduga dibunuh oleh seseorang menggunakan sebuah batu di bagian kepala. Kasus ini awalnya diduga pencurian dengan kekerasan. Namun, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda rumah dimasuki maling.
Hasil autopsi dari ahli forensik RSUZA Banda Aceh disimpulkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala, memar di dahi, mata kiri, rahang, di leher, dada, luka lecet di lengan kiri, dan memar di jari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti, kasus tersebut mengarah kepada anak korban, meski sejauh ini yang bersangkutan belum mengakuinya. Akan tetapi, dari penyelidikan perkara ini mengarah kepada CNM.
Fadillah menyebutkAN pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi mulai dari CNM, pacar CNM, tetangga, kepala dusun, keluarga hingga psikolog forensik.
Baca juga: Kasus pembunuhan IRT di Kajhu Aceh Besar, polisi tetapkan anak korban tersangka
Tersangka, kata dia, memberikan keterangan bahwa ia sempat mendengar panggilan dari ibunya, lalu melihat sosok bayangan hitam hingga memeluk korban.
Kemudian, CNM mengaku berteriak minta tolong kepada tetangga, dan sempat melawan sosok yang dilihatnya, bahkan mengaku sempat pingsan akibat tiga kali dibenturkan ke tembok.
Pembunuhan di Kajhu Aceh Besar, anak korban jadi tersangka pembunuh ibunya
Kamis, 29 Februari 2024 18:30 WIB