Tapaktuan (ANTARA Aceh) - LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (Libas) mensinyalir penyaluran proyek penangkaran bibit padi unggul di Balai Benih Utama (BBU) Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan, tahun 2016 sarat penyimpangan.
Ketua LSM Libas, Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Senin menyebutkan, dari pengembangan seluas 7 hektare bibit unggul jenis Impari 30 dan Hibrida termasuk bantuan pupuk beserta ongkos tanam pada tahun 2016, hingga Mei 2017 yang telah direalisasikan hanya 0,25 hektare.
"Atas dasar inilah kami menduga bahwa realisasi proyek penangkaran bibit padi unggul di BBU Kluet Timur tersebut sarat penyimpangan. Karena sampai saat ini sudah memasuki akhir bulan Mei tahun 2017 baru direalisasikan seluas 0,25 hektare dari total 7 hektar sesuai alokasi anggaran yang tersedia," katanya.
Padahal, sambung Mayfendri, sesuai program yang dirancang Pemerintah Aceh melalui dinas terkait, dari seluas 1 hektare penangkaran bibit unggul tersebut harus menghasilkan bibit padi yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat petani seluas 10 hektare.
Sehingga dengan luas total penangkaran bibit unggul tersebut 7 hektare, maka seharusnya ada seluas 70 hektare lahan sawah petani di Aceh Selatan yang mendapatkan bantuan bibit gratis dari BBU Kluet Timur.
"Namun, berdasarkan hasil pengecekan ke lokasi yang telah kami lakukan, masyarakat petani justru tidak menerima bantuan bibit gratis dari hasil penangkaran bibit unggul di BBU Kluet Timur tersebut," sesal Mayfendri.
Karena itu, LSM Libas meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan segera mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Pertanian Aceh Selatan dalam merealisasikan proyek penangkaran bibit unggul di BBU Kluet Timur tersebut.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi ini, sehingga dugaan praktik culas tersebut tidak merugikan masyarakat petani di Aceh Selatan," pinta Mayfendri.
Kepala Balai Benih Utama (BBU) Kluet Timur, Ida Mestika sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi. Didatangi ke kantornya di BBU Kluet Timur yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, dihubungi ke ponselnya sedang tidak aktif. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim juga tidak dibalas.
Informasi didapat, pasca mencuatnya kasus tersebut ke permukaan sempat memantik kemarahan besar Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan, Yulizar. Bahkan, oknum Kepala BBU Kluet Timur, Ida Mestika, disebut-sebut sempat diberi sanksi tegas yakni dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari jabatan Kepala BBU.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga mantan Kepala Bidang Pengembangan Produksi pada Dinas Pertanian Aceh Selatan, Ishaq ketika dikonfirmasi menjelaskan, dari seluas 7 hektare penangkaran bibit di BBU Kluet Timur pihaknya telah merealisasikan seluas 5 hektare lebih pada musim tanam gadu tahun 2016.
Sisanya, kata Ishaq, akan direalisasikan kembali pada musim tanam rendengan tahun 2017.
"Tidak benar realisasinya baru 0,25 hektare. Sebab pada kenyataannya kami sudah merealisasikannya seluas 5 hektare lebih. Sedangkan sisanya kembali akan direalisasikan tahun 2017 ini, prosesnya saat ini sedang pengolahan tanah dan sedang menunggu penyemaian bibit, mungkin dalam waktu dekat segera akan ditanam," jelas Ishaq.
Menyangkut hasil yang diterima tidak sesuai seperti diharapkan pada proses penanaman tahap pertama tahun 2016, menurut Ishaq hal itu disebabkan penangkaran bibit padi unggul tersebut terjadi gagal panen akibat diserang hama keong dan hama burung pipit kepala putih.
"Akibat sangat parah terjadi serangan hama ditambah lagi terjadi bencana banjir yang merendam bibit padi, memaksa kami harus melakukan proses penanaman sebanyak tiga kali. Setelah dua kali mengalami gagal panen, pada tanam ke tiga baru menghasil produksi yang memadai," ujarnya.
Terkait dengan bibit padi hasil penangkaran di BBU Kluet Timur tersebut belum dibagikan kepada masyarakat petani sampai sekarang ini, menurut Ishaq disebabkan pihaknya belum selesai melakukan proses pendataan dan verifikasi petani penerima bantuan.
Dia memastikan bahwa jika proses pendataan petani tersebut telah selesai maka pihaknya segera membagikan bibit padi unggul hasil penangkaran tersebut.
"Terhadap bibit padi hasil penangkaran tahun 2016 sampai saat ini masih tersimpan utuh di gudang BBU Kluet Timur, jika perlu boleh dicek ke lokasi," tegasnya.
Ishaq juga menjelaskan, selain bantuan bibit padi unggul dan pupuk sebesar Rp40 juta untuk pengembangan lahan penangkaran bibit seluas 7 hektare di BBU Kluet Timur tersebut.
Pemerintah Aceh melalui dinas terkait juga menganggarkan dana melalui APBA tahun 2016 untuk biaya pengolahan tanah, biaya untuk cabut bibit, pembersihan rumput, semprot, pemupukan, biaya penanaman, biaya prosesing panen dan biaya petugas jaga hama burung dengan total anggaran mencapai Rp30 juta.
Selain di BBU Kluet Timur, sambung Ishaq, proyek penangkaran bibit padi unggul tahun 2016 juga ada yang dikelola langsung oleh masing-masing kelompok tani melalui sumber dana Otsus tahun 2016.
Kelompok tani tersebut masing-masing terdapat di Kecamatan Labuhanhaji Timur seluas 20 hektare, di Gampong Ie Dingen, Kecamatan Meukek seluas 15 hektare, Kecamatan Pasie Raja seluas 15 hektare, termasuk yang dikelola oleh tiga kelompok tani di Kecamatan Kluet Utara melalui sumber APBA tahun 2016 seluas 60 hektare.¿
"Khusus yang dikelola oleh kelompok tani maka penggunaan hasil produksinya menjadi kewenangan mutlak kelompok tani bersangkutan, apakah untuk digunakan kembali oleh masing-masing anggota kelompoknya atau dijual dimana hasilnya akan dimanfaatkan atau dibagi rata sesama anggota kelompok," kata Ishaq.