Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan tidak begitu sulit mengungkap pelaku pembakaran lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh sebulan terakhir.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Rabu berkata kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di suatu daerah dapat diketahui dari proses penyelidikan dilakukan kepolisian setempat.
"Untuk menentukan siapa yang layak jadi tersangka, bisa dilihat wilayah konsesi maupun wilayah administrasi desa yang terbakar itu," tegas dia.
Menurutnya, aparat penegak hukum setempat bisa mengecek atau mencocokkan kembali benar atau tidaknya suatu lahan terbakar berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Barat.
Lalu berdasarkan peta lahan yang diperuntukkan bagi koperasi setempat, dan terakhir sesuai proses penggarapan yang dilakukan secara personal setiap pemilik lahan.
"Jadi, berdasarkan basis lahan dan area. Ini saya kira, bisa ditentukan dari siapa pemilik dan siapa yang membakar," ujarnya.
Kebakaran lahan dan hutan terutama pada lahan gambut seluas 222 hektare lebih di Aceh Barat, tambah Nur, merupakan kasus sederhana, jika ditelusuri dengan baik.
"Menelusuri kasus ini, bisa dari pola penetapan wilayah. Siapa yang berkuasa, siapa pemiliknya, dan siapa pekerjanya. Udah, itu aja," katanya.
"Artinya, tak perlu rumus atau sistem canggih. Tapi, harus objektif. Misal 15 titik api, bukan satu industri yang bakar. Sekarang pertanyaannya, mau atau tidak," tegas Nur, lagi.
Kepolisian Resor Aceh Barat, Aceh masih memeriksa 14 orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran lahan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho mengatakan pemeriksaan saksi itu untuk memenuhi unsur dua alat bukti, guna ditingkatkan status penegakan hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
"Totalnya sudah ada 14 orang saksi kita minta keterangan, terutama si pemilik lahan, dari Kecamatan Johan Pahlawan lima orang, Kecamatan Samatiga enam orang dan Kecamatan Arongan Lambalek tiga orang," katanya.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akhir pekan lalu telah meminta penegak hukum menangkap dan menghukum pelaku pembakar lahan yang menyebabkan terjadi bencana karhutla di wilayah Aceh Barat.
"Kepolisian harus mengungkap ini, menindak tegas pelakunya agar jangan terulang lagi, jangan ada lagi orang-orang mencoba membakar lahan. Saya tidak percaya api terpantik dengan sendirinya, yang jelas ada pembakaran," katanya lagi.