Blangpidie (ANTARA Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera menutup sejumlah usaha burung walet di daerah itu karena disinyalir keberadaannya ilegal, karena tidak memiliki izin.
Ketua YARA Kabupaten Abdya, Miswar di Blangpidie, Kamis mengatakan, selain diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, usaha burung walet di Blangpidie itu juga sangat menganggu ketenangan warga dengan suaranya yang berisik.
"Kami menduga keberadaan sejumlah usaha sarang burung walet yang berada dalam Kota Blangpidie itu ilegal. Selain tidak memiliki izin, masyarakat pun sangat terganggu dengan suarannya yang berisik. Jadi, kita arapkan Pemkab untuk tegas menutup usaha itu," ungkapnya.
Miswar berkata, keberadaan usaha burung walet ilegal di dalam Kota Blangpidie itu sangat merugikan masyarakat, karena selain dikhawatirkan akan menganggu kesehatan warga sekitar juga kntribusi untuk daerah dari usaha tersebut juga tidak ada.
"Kami melihat Pemkab Abdya tidak adil dalam memberikan izin usaha. Buktinya, bagi usaha warung kopi atau kios-kios kecil yang penghasilannya tidak seberapa diharuskan memiliki izin usaha. Sementara usaha sarang burung walet yang mendapat untung besar malah dibiarkan berkeliaran secara ilegal," ungkapnya lagi.
Buktinya, lanjut dia, Pemkab Abdya hingga saat ini belum juga menindak pemilik usaha ilegal tersebut dan bahkan terkesan adanya pembiaraan keberadaannya.
Padahal, kalau memang belum ada qanun (peraturan) tentang itu, seharusnya pemkab segera menutup ataupun membongkar bangunan usaha burung walet tersebut, katanya.
"Kami menilai, usaha sarang burung walet itu sangat meresahkan masyarakat, karena timbul kebisingan yang sangat jelas menganggu warga. Apalagi pemutaran rekaman suara burung walet dari pengeras suara ini tidak mengenal waktu, bahkan saat orang sedang shalat di masjid sekalipun," katanya.
Oleh karenanya, ia berharap Pemkab Abdya untuk menertipkan atau menutupkan keberadaan usaha tersebut, karena usaha burung walet yang sudah bertahun-tahun di Kota Blangpidie ini sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun kepada daerah.
"Kami menduga bangunan-bangunan tinggi yang digunakan untuk usaha sarang burung walet dalam Kota Blangpidie itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin lingkungan. Jadi, Pemkab Abdya harus segera turun tangan," ujarnya.
Data yang dihimpun wartawan pada Badan Keuangan Kabupaten Abdya menyebutkan, target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari usaha burung walet sebesar Rp20 juta. Namun, realisasi penerimaannya hingga triwulan ketiga tahun 2017 masih nol persen.
Padahal bangunan usaha burung walet begitu banyak berdiri di dalam Kota Blangpidie, tapi realisasi penerimaan PAD hingga kini masih nol persen dari target yang ditentukan pemerintah sebesar Rp20 juta, katanya.
Pemkab Abdya diminta tutup usaha walet ilegal
Jumat, 3 November 2017 11:22 WIB