Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh memastikan bahwa tarakan Minyakita yang beredar di pasar-pasar di ibu kota provinsi Aceh itu bebas dari kecurangan atau sudah sesuai dengan kemasannya.
"Alhamdulillah takaran minyak goreng Minyakita yang beredar sesuai dengan kemasan setelah kita takar ulang," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Dirinya mengatakan, karena permasalahan Minyakita tersebut menjadi isu yang hangat diperbincangkan di masyarakat. Maka, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan ke sejumlah pasar.
"Pengecekan kita lakukan di sejumlah pasar tradisional, modern maupun toko kelontong yang menjual minyak goreng kemasan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polres Aceh Barat cek kesesuaian takaran Minyak Kita di pedagang
Karena tidak ditemukan adanya kecurangan, lanjut dia, maka pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Banda Aceh agar tidak perlu khawatir dengan takaran minyak goreng merek tersebut.
"Kita mengimbau masyarakat Banda Aceh jangan khawatir takaran kurang seperti yang terjadi di berbagai wilayah lain di pulau Jawa," katanya.
Dalam kesempatan ini, Fadillah juga mengingatkan kepada para pedagang di Banda Aceh agar tidak berlaku curang terhadap konsumen atau mengurangi takaran bahan pokok, baik itu minyak goreng maupun barang lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
"Karena semua itu melanggar aturan yang berlaku, dan dapat diproses secara hukum pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Harga jual Minyak Kita capai Rp18 ribu/liter di Aceh Barat, ini antisipasi Pemkab