Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Sekretaris Daerah Aceh Selatan, H Nasjuddin membantah tudingan yang menyebutkan dirinya bersama rombongan pejabat lainnya diusir oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Selatan saat meninjau lokasi bangunan Pasar Rakyat di Tapaktuan, Rabu (7/3).
"Tidak benar ada pengusiran, sebab yang terjadi sebenarnya adalah karena saya menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh polisi maka saya memutuskan membatalkan kunjungan ke pasar rakyat Tapaktuan lalu kembali ke kantor," kata H. Nasjuddin S.H yang secara khusus menghubungi wartawan di Tapaktuan, Kamis (8/3).
Menurut Nasjuddin, pihaknya bersama para pejabat terkait telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi membicarakan rencana pengoperasian Pasar Rakyat Tapaktuan yang telah selesai dibangun tahun 2016.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti telah keluarnya surat dari Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Aceh serta arahan Bupati HT Sama Indra SH saat masih menjabat dulu agar segera memfungsikan pasar rakyat dimaksud.
Pada Rabu (7/3) pagi menjelang siang, lanjut Nasjuddin, pihaknya kembali menggelar rapat koordinasi dengan para pejabat terkait membahas hal serupa.
Seusai rapat, mereka sepakat melakukan peninjauan langsung ke lokasi bangunan pasar rakyat yang rencananya akan diresmikan pada Selasa (13/3).
"Saya bersumpah sebelumnya tidak mengetahui jika di lokasi bangunan pasar rakyat tersebut telah ada anggota polisi dari Satreskrim Polres Aceh Selatan sedang menyelidiki proyek tersebut. Saat kami sampai, anggota polisi sempat meminta waktu selama satu jam lagi untuk bekerja memeriksa bangunan proyek tersebut," ujar Nasjuddin.
Baca juga: Polisi selidik dugaan korupsi pembangunan pasar Tapaktuan
Karena mengingat waktu hampir memasuki waktu shalat dzuhur, kata Nasjuddin, akhirnya mereka memilih hanya meninjau lokasi bangunan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang berlokasi bersisian atau tidak jauh dari Pasar Rakyat Tapaktuan. Peninjauan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, menurut Sekda, dilakukan karena lokasi tersebut direncanakan akan dijadikan sebagai Terminal Terpadu Tapaktuan yang peresmiannya sekaligus dengan pasar rakyat. Untuk lokasi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan akan dipindahkan di lokasi terminal lama di Gampong Hilir, Tapaktuan.
"Setelah meninjau Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan beberapa saat, kami langsung kembali ke kantor masing-masing. Jadi tidak benar kami di usir oleh tim penyidik Polres Aceh Selatan. Bahkan sikap yang saya ambil langsung kembali ke kantor saat itu justru karena menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh polisi," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (7/3) siang Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedi Sadsono ST mengerahkan sejumlah anggota unit Tipikor Satreskrim ke lokasi bangunan pasar rakyat di kompleks PPI Lhok Bengkuang Timur, Tapaktuan untuk memeriksa pekerjaan proyek bernilai Rp 14 miliar lebih sumber APBN Tugas Pembantuan tahun 2015 dan 2016 yang dikerjakan oleh PT Permata Bunda Grup tersebut.
Saat tim penyidik sedang bekerja memeriksa bangunan proyek yang diduga berkualitas buruk sehingga terindikasi korupsi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah itu, tiba-tiba datang Sekda Nasjuddin bersama rombongan berencana meninjau lokasi bangunan pasar rakyat karena mau diresmikan.
Menurut keterangan, pihak penyidik polisi tidak mengizinkan Sekda Nasjuddin bersama rombongan pejabat memasuki lokasi bangunan pasar rakyat dimaksud karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyelidikan kasus yang sedang ditangani di lokasi dimaksud.