Blangpidie (Antaranews Aceh) - Satu gampong (desa) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh tidak mendapatkan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2018, karena belum diserahkannya laporan pertanggungjawaban penggunaan 2017.
Kepala Badan Keuangan Abdya, Mussawir saat dikonfirmasi wartawan di Blangpidie, Selasa mengatakan, satu gampong yang tidak mendapatkan jatah dana desa pada tahun anggaran 2018 tersebut, yakni Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.
"Anggaran dana desa tahap I tahun 2018 ini sudah kita salurkan semua kepada 151 desa dalam kabupaten Abdya. Bahkan saat ini aparatur desa sedang mempersiapkan berkas untuk proses pencairan tahap ke II. Terkecuali Gampong Geulanggang Gajah," kata Mussawir.
Mussawir mengatakan, Gampong Geulangang Gajah tidak bisa dialokasikan dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBK karena belum diserahkannya laporan pertanggunjawaban tahun 2017.
"LPJ tahap pertama 2017 hingga sekarang belum diserahkan pada kita. Makanya dana desa untuk tahap ke II tahun lalu gampong itu tidak dapat. Begitu juga dengan dana desa tahun ini tidak bisa kita cairkan sebelum diserahkan laporan pertanggungjawaban," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Yusan Sulaidi mengatakan, jumlah dana desa Gampong Geulanggan Gajah tahun 2018 senilai Rp923 juta lebih.
Anggaran itu, sambung dia, belum dapat dicairkan sepersen pun untuk gampong tersebut itu karena belum bisa mempertanggungjawabakan penggunaan dana desa tahap pertama tahun lalu.
Yusan juga mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pada Kejaksaan Negeri Abdya terkait keabsahan LPJ gampong tersebut, karena LPJ yang ada sekarang hanya ditandatangani oleh kepala desa.
"Hanya kepala desa selaku pengguna anggaran yang teken LPJ itu. Sementara, sekretaris desa dan bendaharanya tidak bersedia teken berkas laporan pertanggungjawaban tersebut," tambah dia.