Suka Makmue (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan R Medi, TS terhadap Bupati Nagan Raya terkait pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Pulo Ie.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua M Yunus Tazrian, SH, Fandy Kurniawan Pattiraja, SH, MKn dan Miftah Saad Caniago SH MH, Kamis (28/2).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,.
Majelis hakim juga menguatkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 141/06/Kpts/2018 tanggal 16 Juli 2018 yang memberhentikan R MediTS, karena melakukan tindakan larangan sebagai seorang kepala desa.
Ada pun kuasa hukum Pemkab Nagan Raya, Zulfika SH didampingi oleh Abdul Hadi SH, jaksa pengacara negara pada Kejari Nagan Raya, dan Said Atah, SH MH serta Agus Jalizar SH.
Abdul Hadi, SH mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut dan telah membuat terang keputusan Bupati Nagan Raya yang digugat merupakan tindakan yang benar dan sah secara hukum.
Kedua Pengacara Bupati Nagan Raya, Said Atah, SH, MH dan Agus Jalizar, SH, menyampaikan bahwa putusan tersebut telah sesusai harapan pihaknya dan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kami juga sangat mengapresiaspsi putusan majelis hakim karena sudah sesusai dengan fakta yang terjadi dalam persidangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, R Medi, TS, diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham karena terbukti telah melakukan pelanggaran di antaranya penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan anggaran desa, dan terlibat dalam politik praktis.
Akan tetapi, R Medi TS tidak menerima keputusan tersebut dan menggugat Bupati Nagan Raya ke PTUN melalui kuasa hukumnya.