Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian, terkait adanya ancaman dari seorang pria berinisial HS, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Proses hukum kita serahkan kepada aparat kepolisian," kata Jokowi, usai meresmikan Tol Pandaan-Malang, di Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jatim, Senin.
Sebelumnya, dalam video viral di sosial media itu, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.
Jokowi menambahkan, dirinya mengharap kepada siapapun untuk bisa bersabar, terutama pada saat menjalankan ibadah puasa seperti saat ini.
Baca juga: Polisi geledah rumah pengancam penggal kepala Jokowi
"Terkait ancaman. Ini kan bulan puasa, kita semua puasa, yang sabar," ujar Jokowi.
Polisi telah menetapkan HS, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dan akhirnya yang bersangkutan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu pagi.
HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal.
HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jokowi: Soal ancaman, serahkan ke aparat kepolisian
Senin, 13 Mei 2019 17:01 WIB