Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan tujuh bungkus paket berisi barang terlarang tersebut yang siap edar.
Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fakhrurrozi di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan, dua tersangka yang ditangkap berinisial Ir bin Hasbi (35) dan Z bin Ilyas (36).
"Kedua tersangka ditangkap personel BNNK di sebuah rumah di Dusun Kumbang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Selasa (28/5/2019) dini hari.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sebuah plastik transparan dengan lis warna merah di dalamnya berisikan tujuh bungkus paket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan.
Kemudian, turut diamankan sebuah timbangan elektrik hitam merek Pocket Scale, sebuah kotak rokok di dalamnya berisikan 12 lembar plastik transparan, dan sebuah gunting.
"Diamankan pula sebuah sendok terbuat dari pipet plastik, dua unit telepon genggam masing-masing milik tersangka dan uang tunai Rp110 ribu," kata Fakhrurrozi.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kecamatan Muara Dua.
Mendapat informasi tersebut, BNNK Lhokseumawe menurunkan tim dipimpin AKBP Fakhrurrozi guna mengecek kebenaran informasi serta menyelidiki laporan masyarakat tersebut.
"Ternyata, informasi tersebut benar. Tim BNNK Lhokseumawe langsung menggerebek sebuah rumah tempat kedua tersangka. Keduanya diamankan tanpa perlawanan," kata Fakhrurrozi.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.