Banda Aceh (ANTARA) - Plt Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim menyatakan pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi.
"Pengelolaan keuangan daerah, apabila tidak dilakukan secara baik dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan untuk mewujudkanya maka perlu peran dan komitmen badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah terhadap pengelolaan daerah.
Menurut dia, sosialisasi peraturan menteri dalam negeri kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 sudah mulai diimplementasikan, yang diatur pada peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah, yang merupakan pengganti dari peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Helvizar menambahkan ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, di antaranya adalah belanja modal harus digunakan secara produktif dengan tetap mengantisipasi ketidakpastian yang ada serta risiko yang mungkin terjadi seperti bencana alam.
Pemda juga harus mengantisipasi adanya penganggaran belanja yang tidak sesuai dengan subtansi dan tidak ada korelasi dengan hasil yang akan dicapai dalam sebuah kegiatan.
Iajuga menyarankan untuk maksimalkan pertanggungjawaban belanja yang saat ini dianggap masih belum tertib, sehingga menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saya berharap para pejabat pengelolaan keuangan daerah, provinsi, kabupaten dan Kota, dapat mendukung uapaya pelaksanaan agenda pembangunan nasional dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis," kata Helvizar.
Sekda: Pengelolaan keuangan harus berorientasi kepentingan publik
Rabu, 3 Juli 2019 9:00 WIB