Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan penyebaran berita hoax terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pesantren.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang kepada awak media, Rabu menjelaskan, pelaku yang diamankan yakni berinisial IM (19) dan MA (21) berprofesi sebagai mahasiswa sedangkan HS (29) berprofesi sebagai petani.
"Ketiga tersangka menyebarkan berita bohong terkait penanganan perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pesantren di Lhokseumawe, yang sedang ditangani oleh kepolisian, jadi berita berita bohong ini berisi bahwa perkara tersebut adalah fitnah menurut pengakuan salah satu pengakuan anggota penyidik bahwa perkara tersebut adalah perkara yang dipaksakan untuk dinaikkan perkaranya," jelasnya.
Karena berita bohong tersebut sudah menimbulkan kegaduhan dan juga menimbulkan pendapat masyarakat yang berbeda-beda, sehingga tersangka diamankan oleh pihak kepolisian.
"Misi kami adalah masih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pembuatan bohong tersebut, kemungkinan masih ada tiga tersangka lagi yang akan kami kejar terkait perkara ini," jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Diduga pelecehan belasan santri, Polisi tangkap oknum pimpinan pesantren
Tersangka HS memposting berita bohong tersebut ke facebook, karena banyak orang yang bertanya kepadanya terkait perkara itu.
Tersangka IM mengakui memposting berita tersebut ke grup WhatsApp bahwa dia hanya merasa ingin tau dan meminta tanggapan terkait perkara tersebut kepada grup WhatsApp yang berjumlah 105 orang apakah berita ini benar atau bohong dan tersangka NA memposting ke grup WA, dengan memindahkan dari grup pertama ke grup lainnya.
Sementara itu, terkait dengan perkembangan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Lhokseumawe, korban bertambah menjadi 16 orang.
Terkait penangguhan penahanan untuk tersangka, setelah melakukan pertimbangan, Kapolres Lhokseumawe tidak memberikan penangguhan penahanan.
Kepolisian menjelaskan, proses penyelidikan ini berjalan sesuai dengan prosedur dan alat bukti yang ada dan berharap jangan membuat atau menggiring opini yang akan menggangu proses penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian adalah tiga unit handphone dan beberapa hasil screenshot aplikasi WhatsApp dan Facebook.
Karena sudah melakukan penyebaran berita bohong tersangka ditetapkan pasal 15 junto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagai telah diubah undang-undang RI Nomor 19 tahun 20 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.