Blangbintang, Aceh Besar (ANTARA) - Pemerintah provinsi Aceh agar mengundang dan mendorong investor untuk membangun unit pengolahan ikan (UPI), karena potensinya cukup besar untuk ekspor dan kebutuhan dalam negeri.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh, Diky Agung Setiawan di kantornya di Blangbintang, Rabu (24/7), mengatakan, selama ini hasil ikan yang diekspor dan untuk kebutuhan dalam negeri harus diolah di Medan, Sumatera Utara.
Ia menyebutkan, sekitar 1.000 ton/bulan hasil perikanan Aceh, yang terdiri atas udang, tuna, gurita, diekspor melalui Medan.
"Jadi, hampir 95 persen ekspor ikan dan untuk kebutuhan dalam negeri yang dipasok Medan berasal dari Aceh, karena daerah kita tidak ada UPI," katanya.
Diky menyatakan, pihaknya sudah menemui pejabat di Aceh, baik legislatif maupun eksekutif untuk segera membuat Qanun tentang Perikanan yang antara lain mengatur lalu lintas perikanan harus melewati pelabuhan dan bandara.
Ia menyatakan, qanun tersebut bisa mendorong para investor untuk membangun UPI di Aceh, sehingga ekspor ikan bisa dilakukan langsung dari Aceh.
Sebenarnya, permintaan ikan, baik segar maupun hidup di luar negeri cukup besar, sehingga peluang ini harus dimanfaatkan Aceh sebear-besarnya.
Diky menyatakan, pihaknya sangat mendukung untuk pengembangan sektor perikanan, sehingga untuk memudahkan para pengusaha, BKIPM kini telah membuka lima kantor wilayah kerja karantina ikan, yakni di Lampulo, Banda Aceh, Sabang (Pulau Weh), Sinabang, Kabupaten Simeulue, Kota Langsa, dan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Dikatakan, dengan adanya kantor wilayah, maka para pengusaha tidak perlu lagi mengurus sertifikasi kesehatan ikan di Medan, tapi cukup di daerah.
Sertifikasi tersebut sangat dibutuhkan sebelum diekspor atau diperdagangkan ke luar Aceh, sesuai dengan UU No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pemerintah Aceh agar dorong investor bangun UPI
Kamis, 25 Juli 2019 15:06 WIB