Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat menangkap dua polisi gadungan tersangka pemerasan berinisial OK (35) dan RU (33) di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora.
Kepala Polsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh di Jakarta, Selasa, menjelaskan penangkapan berlangsung di lokasi toko handphone, tempat kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap korban Nazar Marsulanas (24), Senin sore.
Baca juga: Polisi bekuk tiga oknum wartawan gadungan peras pengusaha
Iver menambahkan, korban dibuntuti oleh kedua pelaku saat akan membeli nomor kartu perdana di toko tersebut. Kemudian saat kembali dari mengambil uang di ATM, korban dihadang pelaku yang mengaku polisi.
"Salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos hansip," kata Iver.
Baca juga: Polda tangkap polisi gadungan lakukan penipuan lintas provinsi
"Korban berteriak minta tolong dan melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik korban," kata dia menambahkan.
Di saat bersamaan, Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian sehingga langsung dikejar dan menangkap kedua pelaku dengan dibantu warga sekitarnya.
Baca juga: Komplotan polisi gadungan rampok supir "GoCar"
"Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah Pistol Mainan (korek api gas) bentuk Revolver, satu unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, satu buah tas warna hitam, beberapa ID card, KTP dan Kartu ATM," kata Iver.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain, dan tidak menutup kemungkinan di lokasi lainnya di wilayah Tambora.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Polisi Gadungan
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP," dengan ancaman 9 Tahun Penjara, ujar dia.
Dua polisi gadungan pelaku pemerasan ditangkap
Selasa, 3 September 2019 13:41 WIB