Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap dua polisi gadung yang diduga merampas barang milik pemulung dan pedagang keliling.
"Dalam aksinya, dua tersangka mengaku sebagai intel. Setelah korban ketakutan, kedua tersangka ini merampas barang milik korban," kata Kepala Polresta Banda Aceh Komisaris Besar Zulkifli di Banda Aceh, Selasa.
Kedua tersangka, yakni Gusti Ananda (20), warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dan Musliadi (19), warga Gampong Keudah, Banda Aceh.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Cut Meutia, tepatnya di depan kantor Kejaksaaan Negeri Banda Aceh yang jaraknya sekitar 100 meter dari Mapolresta, Senin (5/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Bersama kedua tersangka turut diamankan pula puluhan dompet dan ikat pinggang, topi, uang tunai Rp1,5 juta, dan mobil minibus yang digunakan untuk kejahatan.
Kapolresta menduga kedua tersangka melakukan kejahatan di empat tempat terpisah. Pertama tersangka merampas seorang pemulung.
Selanjutnya, tersangka merampas uang milik korban bernama Ibnu Hajar. Korban saat itu sedang berjalan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Korban dipaksa masuk mobil yang dibawa tersangka setelah keduanya mengaku sebagai intel polisi.
"Di mobil, korban dipaksa menunjukkan identitasnya. Ketika korban membuka dompetnya, tersangka merampas uang milik korban Rp2 juta. Korban diturunkan di kawasan Lamteumen Timur atau beberapa kilometer dari tempat semula," kata dia.
Berikutnya, kedua tersangka merampas barang dagangan seorang pedagang keliling bernama Budi Amin di seputaran Seutui, Banda Aceh, Kamis (1/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Dan terakhir merampas tas korban bernama Rusli Yusuf, pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berdiri di depan SPBU di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp10 juta.
"Kedua tersangka ditangkap setelah kepolisian membentuk tim dan mengejar kendaraan yang digunakan pelaku. Mobil yang digunakan pelaku disewa dari pihak lain," kata Kombes Pol Zulkifli.
"Dalam aksinya, dua tersangka mengaku sebagai intel. Setelah korban ketakutan, kedua tersangka ini merampas barang milik korban," kata Kepala Polresta Banda Aceh Komisaris Besar Zulkifli di Banda Aceh, Selasa.
Kedua tersangka, yakni Gusti Ananda (20), warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dan Musliadi (19), warga Gampong Keudah, Banda Aceh.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Cut Meutia, tepatnya di depan kantor Kejaksaaan Negeri Banda Aceh yang jaraknya sekitar 100 meter dari Mapolresta, Senin (5/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Bersama kedua tersangka turut diamankan pula puluhan dompet dan ikat pinggang, topi, uang tunai Rp1,5 juta, dan mobil minibus yang digunakan untuk kejahatan.
Kapolresta menduga kedua tersangka melakukan kejahatan di empat tempat terpisah. Pertama tersangka merampas seorang pemulung.
Selanjutnya, tersangka merampas uang milik korban bernama Ibnu Hajar. Korban saat itu sedang berjalan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Korban dipaksa masuk mobil yang dibawa tersangka setelah keduanya mengaku sebagai intel polisi.
"Di mobil, korban dipaksa menunjukkan identitasnya. Ketika korban membuka dompetnya, tersangka merampas uang milik korban Rp2 juta. Korban diturunkan di kawasan Lamteumen Timur atau beberapa kilometer dari tempat semula," kata dia.
Berikutnya, kedua tersangka merampas barang dagangan seorang pedagang keliling bernama Budi Amin di seputaran Seutui, Banda Aceh, Kamis (1/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Dan terakhir merampas tas korban bernama Rusli Yusuf, pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berdiri di depan SPBU di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp10 juta.
"Kedua tersangka ditangkap setelah kepolisian membentuk tim dan mengejar kendaraan yang digunakan pelaku. Mobil yang digunakan pelaku disewa dari pihak lain," kata Kombes Pol Zulkifli.