Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo menyatakan pihaknya bertekad untuk meminimalisir biaya migrasi nasabah dari BNI Konvensional ke syariah dalam rangka konversi penerapan qanun/peraturan daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Direksi dan manajemen PT BNI Syariah sangat serius untuk mewujudkan implementasi Qanun LKS yang mengharuskan seluruh lembaga keuangan harus syariah di Aceh,” kata Dirut BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo di Banda Aceh, Selasa
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela silaturrahmi dan juga sosialisasi Qanun LKS kepada Pengurus Kadin Aceh. Dalam kunjungan ke Kantor Kadin Aceh tersebut Dirut BNI Syariah diterima langsung oleh Ketua Kadin Aceh, Makmur Budiman.
Dalam pertemuan tersebut, Dirut BNI Syariah juga menjelaskan apa yang didapat dari BNI konvensional akan diperoleh oleh nasabah di provinsi ujung paling barat Indonesia itu yang migrasi ke BNI Syariah.
“Nasabah juga akan mendapat bagi hasil dan juga margin yang sama seperti dengan konvensional. Nasabah tidak perlu khawatir karena BNI Syariah memiliki komitmen tinggi untuk menerapkan implementasi LKS di Aceh,” katanya yang turut didampingi Kepala BNI Syariah Cabang Aceh, Zul Irfan.
Ia mengatakan sebagai komitmen untuk melaksanakan LKS tersebut, pihaknya juga akan menyelenggarakan pelatihan dasar perbankan syariah kepada pengurus Kadin Aceh dan kalangan pengusaha guna memahami dengan baik praktik perbankan syariah.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita gelar pelatihan khusus untuk kalangan Kadin dan pengusaha Aceh,” katanya.
Ia menambahkan sebagai wujud komitmen dan keseriusan BNI Syariah dalam mendukung sektor usaha di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu, pihaknya juga menyerahkan surat keputusan pembiayaan syariah kepada salah satu pengurus Kadin Aceh.