Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid (dua kiri) dan Kepala Resort BKSDA Aceh Tengah Saidi (kiri) melihat barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)