Personil Polda Aceh bersama TNI, BNN dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja dan sabu dengan cara dibakar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/12/2018). Pemusnahan barang bukti narkotika tindak kejahatan tersebut terdiri dari sebanyak 795 kilogram paket ganja siap edar dan sebanyak 18 kilogram sabu dan mengamankan enam tersangka. (Antara Aceh/Ampelsa)