Dua unit kapal ikan Malaysia yang ditangkap dalam kasus illegal fishing kandal di kolam II Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Koetaraja, Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/9/2019). Nelayan di darah itu mengeluh sehubungan kolam II pelabuhan yang luasnya mencapai 70 hektare belum dapat dimanfaat kapal nelayan karena dangkal dengan kedalamannya 1 hingga 1,5 meter sehingga membutuhkan pengerukan, sedangkan kolam I seluas 10 hektare yang saat ini digunakan nelayan tidak mampu menampung kapal ikan yang jumlah ratusan unit. Antara Aceh/Ampelsa.