Meulaboh (ANTARA Aceh) - Managerial Distributor PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kabupaten Aceh Barat melaporkan tiga pekerja wanita ke polisi, karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp552 juta.
"Kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap tiga perempuan itu untuk memenuhi hak-hak normatifnya. Polisi harus segera memastikan sengketa ini ada tidaknya unsur pidana," kata Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman, SH di Meulaboh, Jumat.
Ketiga pekerja wanita tersebut telah dilaporkan ke polisi Aceh Barat pada Juli 2016 yakni Mutia Citra (22), Asnawiyah (25) dan Asmiati (23). Ketiganya dilaporkan ke polisi karena tidak mampu menggantikan uang perusahaan yang hilang tersebut.
Para pekerja tersebut meminta bantuan hukum karena selama ini dipaksa harus mengaku bertangungjawab telah menghilangkan uang perusahaan secara administrasi, padahal ketiganya bekerja hanya sebagai buruh biasa.
Herman menyampaikan, pekerja wanita itu melaporkan pada pihaknya karena urusan itu sudah berlarut-larut, ketiga pekerja itu wajib lapor ke polisi karena ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tempat mereka bekerja.
"Ini sengketa perburuhan, seharusnya diselesaikan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan bukan dilaporkan polisi. Mereka dilapor Juli 2016, sampai sekarang statusnya masih sebagai saksi dan wajib lapor Senin Kamis ke Polres Aceh Barat," tegasnya.
Ketiga pekerja tersebut telah bekerja sejak 2012 masing-masing sebagai kasir, ADM manual dan ADM entri. Sebelum dilaporkan ke polisi ketiganya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi mendapat teguran dari pihak perusahaan itu.
Asnawiyah, salah seorang pekerja menuturkan, mereka dituntut perusahaan untuk membayarkan uang kerugian, bahkan setiap bulan gaji mereka dipotong Rp300.000 untuk menutupi kerugian perusahaan akibat kehilangan uang Rp552 juta.
Sementara itu Pimpinan PT Arta Boga Cemerlang Cabang Aceh Barat, Irfan Edison Sinaga yang dikonfirmasi wartawan membenarkan atas adanya kebijakan perusahaan terhadap pelaporan tiga karyawannya karena menyalahgunakan jabatan.
"Betul, mereka dilaporkan karena menyalahgunakan jabatan, saya tidak bisa jawab lebih banyak karena sedang rapat," katanya menjawab singkat saat dihubungi via handphone selularnya.