Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan lelang barang bekas impor hasil pencegahan penyeludupan.
"Kami mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai terkait lelang barang bekas impor," kata Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Yudi Amirullah di Banda Aceh, Rabu.
Didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Dede Ferdian, Yudi Amirullah mengatakan penipuan tersebut saat ini marak terjadi.
"Korban penipuan, mulai ibu rumah tangga hingga anggota dewan. Bahkan sudah ada yang mengirimkan uang muka kepada pelaku. Anehnya, korban tidak mau melaporkannya ke polisi," ujar dia.
Modus penipuan adalah pelaku menelepon korban dengan menyebutkan dirinya pegawai Bea Cukai. Pelaku menyampaikan ada lelang barang bekas impor seperti mobil, alat elektronik dan lain sebagainya.
Bila korban percaya, pelaku meminta dikirimi sejumlah uang sebagai uang muka. Pelaku juga menyebutkan pelelangan tersebut sifatnya tertutup.
"Banyak juga korban menghubungi kami sebelum mengirim uang ke pelaku. Setelah dijelaskan, akhirnya korban mengetahui itu penipuan," ungkap Dede Ferdian.
Dede menyebutkan setiap barang impor yang disita Bea Cukai dilelang di kantor lelang negara. Artinya, Bea Cukai tidak boleh melelang barang impor tanpa melalui kantor lelang negara.
"Barang-barang yang dilelang juga dipublikasikan di 'website' Kementerian Keuangan RI. Uang yang dikirim juga ke kas negara, bukan rekening pribadi," kata Dede Ferdian.
Oleh karena itu, Dede mengimbau masyarakat yang diiming-imingi lelang barang impor menghubungi Bea Cukai guna memastikan apakah yang disampaikan itu benar atau tidak.
"Kami juga sudah menyampaikan nomor pengaduan. Jadi, jangan percaya dan langsung mengirim uang kepada pelaku. Sebab, itu jelas penipuan," tegas Dede Ferdian.