Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 yakni hingga 20 Juni 2020 kata pejabat setempat.
“Perpanjangan kembali belajar dari rumah ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh,” kata Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri di Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, pada hari ini Sabtu (30/5).
“Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni,” kata Zahrol.
Zahrol mengatakan instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Memurut dia ada lima poin dalam Ingub 08/2020 yakni pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Poin Kedua, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline dan Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Kemudian untuk poin keempat dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain dan poin Kelima menegaskan agar semua pihak Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab.