Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalaui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) menargetkan mengurangi volume sampah terutama rumah tangga dan sejenisnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 22 persen hingga akhir tahun ini.
"Pada tahun 2020 ini, ada sekitar 22 persen target kita melalui perwal (peraturan wali kota) Nomor 46 tahun 2018 tentang kebijakan strategi pengololaan sampah di Banda Aceh," ucap Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani di Banda Aceh, Rabu.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut dia, pihaknya telah mengurangi volume sampah dari sumbernya di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah", seperti tahun 2019 mencapai angka 15,72 persen dari yang ditargetkan 20 persen di tahun tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa pemerintah kota/kabupaten harus mengurangi jumlah sampah dari sumbernya 30 persen hingga tahun 2025.
"(Sampah) Banda Aceh saat ini, masih 15,72 persen. Artinya, masih ada 14,28 persen lagi yang harus kita penuhi hingga tahun 2025," tegas dia.
Ia mengatakan, upaya yang sudah dilakukan pihaknya untuk mengurangi jumlah sampah dewasa ini, yaitu dengan tiga cara. Pertama, rincinya, dengan mambatasi sampah, kedua pemanfaatan sampah, dan terakhir pendaur ulangan sampah.
"Membatasi itu dalam arti kata, misalnya kita bisa minum membawa tumbler (gelas minum) dari pada kita minum dengan air kemasan. Ataupun ketika ada seminar atau pesta menggunakan botol gelas atau piring yang dapat digunakan kembali," jelasnya.
Ia mengaku, pengurangan untuk pemanfaatan sampah, misalnya sampah tersebut agar digunakan kembali untuk tempat berfungsi lainnya, seperti botol yang dijadikan tempat pena dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk daur ulang sendiri, yakni pengolahan sampah yang menjadi bentuk lainnya, seperti kompos dan berbagai kerajinan dari sampah.
Menurutnya, sampah yang masuk ke TPA itu perlu dikurangi terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpukan yang signifikat di TPA.
"30 persen, kita kurangi dari sumbernya. Sisanya 70 persen baru kita bawa ke TPA, sehingga TPA kita jadi lebih awet," tutur Hamdani.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan masa depan bisnis adalah yang bersifat berkelanjutan (sustainable) dan ramah lingkungan sehingga komunitas bisnis perlu beradaptasi ke depannya.
"Peraturan lingkungan hidup tidak harus menjadi hambatan bagi sektor bisnis. Bahkan saya yakin sepenuhnya bahwa kegiatan bisnis yang selalu menjaga keselarasan dengan kegiatan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup adalah bisnis masa depan," kata Menteri Siti.