Takengon (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah bekerjasama dengan TNI setempat mengamankan seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat Kolonel dari satuan Kopassus serta menyita satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.
Baca juga: Waduh! Tersangka oknum ASN ini sudah keluarkan ratusan suket rapid test palsu
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto SIK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK MH mengatakan tersangka adalah HW (40) warga Desa Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau.
Tersangka disebut sudah enam bulan berada di Aceh Tengah. Dalam hal ini tersangka juga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI kemudian meminta sejumlah uang kepada korbannya.
"Dia mengaku sebagai anggota Kopassus, sehingga dia berinisiatif melakukan penipuan yang bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI," kata Iptu Agus Riwayanto Diputra di Mapolres setempat, Senin.
Baca juga: Tersangka pencuri handphone yang dimassa warga meninggal dunia
Iptu Agus menjelaskan pria tersebut ditangkap polisi pada 24 Juni 2020 berdasarkan laporan korban penipuan warga Bies Penantanan, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, atas nama AR (47).
Korban disebut telah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp5 juta sebagai uang muka agar anaknya bisa masuk TNI.
Namun korban kemudian menaruh curiga lalu mulai menyelidiki indentitas si tersangka hingga kebohongannya terbongkar.
"Pada hari Sabtu 24 Juni 2020 korban AR menghubungi Anggota Unit Intel Kodim untuk menanyakan identitas HW yang mengaku anggota Kopassus berpangkat Kolonel. Oleh Anggota Unit Intel segera datang ke rumah korban, kemudian membawa tersangka ke Polres Aceh Tengah guna pengusutan lebih lanjut," tutur Iptu Agus.
"Hasil penyelidikan memang benar bahwa tersangka HW telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap saudara AR berupa administrasi awal Rp5 juta untuk menjamin anak korban masuk TNI Kopassus di Batu Jajar Jawa Barat," tambahnya.
Agus menuturkan tersangka dalam hal ini mematok biaya pengurusan sebesar Rp40 juta kepada korbannya.
Namun korban AR baru menyerahkan sebesar Rp5 juta sebagai uang muka dan sisanya akan diserahkan kemudian.
"Untuk meyakinkan korban tersangka HW ini memperlihatkan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol pada korban untuk dipegang. Tersangka mengaku sudah berdinas di Aceh Tengah selama tiga tahun," kata Iptu Agus.
Selain senjata api polisi juga turut menyita empat butir amunisi dari tangan tersangka dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi BL 4802 UU.
Sementara untuk pengusutan kepemilikkan senjata api kata Iptu Agus pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Sumatera Utara.
"Karena pengakuannya dia membeli (Senjata api) dari orang di Medan sebesar Rp2,5 juta," ujarnya.
Tersangka saat ini langsung mendekam di sel tahanan Mapolres setempat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni tentang kepemilikan ilegal senjata api, penipuan, dan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.
Untuk kepemilikan senjata api tanpa izin tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk penipuan uang kita kenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sedangkan untuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dengan maksud menguntungkan diri sendiri kita kenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," sebut Iptu Agus.