Lhoksukon (ANTARA) - Seorang gadis remaja berstatus pelajar berinisial N (16 tahun) asal Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara melaporkan ayah dan ibu tiri ke polisi karena diduga menganiaya korban.
Berawal dari laporan pada 22 Juni 2020, personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara kemudian mengamankan pasangan suami istri berinisial A (60) dan R (45), yang tak lain adalah ayah dan ibu tiri korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, Senin malam, membenarkan kejadian ini dan mengatakan penganiayaan yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu 21 Juni 2020, tepat di depan rumah pasutri yang kini jadi tersangka.
Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Bripka T Ariandi menerangkan, korban mengaku dianiaya oleh Ibu tiri dan ayah kandungnya, penganiayaan itu pula terjadi di depan mata ibu kandung korban M (52).
Pihaknya juga mengaku telah memiliki surat Visum Et Repertum dari kejadian penganiayaan yang dialami korban.
“Sebelumnya korban dan ibu tirinya terlibat adu mulut, kemudian datang ayahnya membawa potongan kayu dan menyerahkannya pada R untuk memukul korban, bahkan AM juga ikut memukul anaknya itu dengan tangannya,” ujar Bripka T Ariandi.
Setelah pemukulan itu datang seorang saksi AZ melerai kejadian itu dan menyuruh korban pulang, namun karena baru saja dipukuli, korban tidak bisa mengendarai sepeda motornya, sehingga korban dan ibunya dibawa ke rumah keuchik (kepala desa).
“Karena diketahui keributan disertai kekerasan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi, perangkat desa setempat mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan polisi,” pungkasnya.