Lhoksukon (ANTARA) - Petugas Polisi Sektor Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara mengamankan sebuah tas berisi sabu-sabu 7 paket ukuran besar dan kecil dalam penggerebekan rumah di kecamatan setempat, sementara tersangkanya lolos dari penyergapan petugas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Nibong Ipda Jimmy Hasibuan, Rabu malam, mengatakan pihaknya telah mengantongi nama pria yang diduga berkaitan dangan barang haram tersebut.
“Tersangkanya berinisial T, namun lolos saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Rabu siang, namun barang bukti sabu sebanyak 5 paket besar dan 2 paket kecil seberat 5 ons dan 108,7 gram berhasil diamankan,” terangnya.
Dikatakan barang haram tersebut didapati dalam sebuah tas berwarna merah, sementara tersangka T berhasil meloloskan diri ke semak- semak dalam penggerebekan tersebut.
Untuk barang bukti sabu itu, kata Kapolsek, telah diamankan pihaknya guna proses lebih lanjut, sementara tersangka T sedang dilakukan upaya penangkapan.