Banda Aceh (ANTARA) - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh memfasilitasi nelayan di Lhok Ulee Lheu, Provinsi Aceh dalam upaya mengidentifikasi hukum adat dan penentuan wilayah kelola masyarakat hukum adat laut.
Identifikasi tersebut merupakan bagian dari pengabdian berbasis produk yang dilakukan tiga orang dosen Fakultas Hukum kepada lembaga panglima laot (lembaga ada laut) Lhok Ulee Lheu, yakni Dr Teuku Muttaqin Mansur MH, Dr M Adli SH MCL, dan Dr Sulaiman SH MH.
Ketua Pengabdi Teuku Muttaqin Mansur, Sabtu, mengatakan kegiatan pengabdian itu diawali dengan sosialisasi dan identifikasi peraturan adat, kemudian dilanjutkan dengan penentuan wilayah kelola.
"Ada dua tahapan yang dilakukan pada kegiatan ini, yaitu identifikasi aturan adat dan penentuan wilayah kelola Masyarakat hukum adat laot," katanya, di Banda Aceh.
Dia menjelaskan, pada dasarnya di wilayah Lhok di Aceh telah memiliki hukum adat laut, namun belum dibuat dalam bentuk kesepakatan secara tertulis.
Karena itu, kata dia, perlu memfasilitasi para nelayan untuk menuliskannya, mengingat itu hal yang sangat penting karena dapat menjadi dokumen tertulis, serta menjadi rujukan apabila muncul persengketaan.
"Jadwal yang identifikasi dan penentuan wilayah kelola adat berakhir pada November mendatang. Semoga kegiatan ini dapat terlaksana sesuai jadwal," ujarnya.
Wakil Panglima Laot Lhok Pawang Agam menyatakan nelayan menyambut baik kegiatan yang merupakan bagian dari pengabdian dosen yang ditugas dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsyiah 2020 tersebut.
Dalam kegiatan itu juga turut diikuti Panglima Laot Lhok Uleu Lheu dan jajaran, mitra pengabdi Jaringan Kuala Aceh, Ketua Teupin yang terdapat di wilayah Lhok, dan nelayan.
"Kami mendukung kegiatan baik ini, dan sangat berharap, aturan yang akan disepakati nantinya bisa kami laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya, dan tentu bermanfaat bagi keberlangsungan sumber daya ikan dan lingkungan dalam kawasan kelola," ujarnya.
Akademisi Unsyiah fasilitasi nelayan Aceh indentifikasi hukum adat
Sabtu, 25 Juli 2020 16:07 WIB