Takengon (ANTARA) - Pelajar se Kabupaten Aceh Tengah mulai tingkat SMP dan SMA sederajat diberikan sosialisasi tentang penerapan Qanun Jinayat agar lebih memahaminya dalam konteks penegakan Syariat Islam.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dihadapan para pelajar menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya preventif dalam penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, agar masyarakat termasuk kalangan pelajar dapat memahami pelanggaran dan sanksi yang diatur dalamnya.
"Baik itu pengunaan khamar atau minuman memabukkan, maisir atau perjudian, khalwat bersunyi-sunyian, ikhtilath bercampur laki-laki dan perempuan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan menuduh berzina tanpa bukti, serta LGBT," kata Shabela Abubakar ketika membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Aula MAN II Takengon, Senin.
Shabela mengatakan pihaknya melalui dinas terkait terus berkomitmen untuk penegakan Syariat Islam secara menyeluruh di Aceh Tengah dengan terus melakukan berbagai pembenahan.
"Diantaranya adalah melalui kegiatan sosialisasi yang sasarannya semua kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa dan pemuda. Untuk menciptakan pemahaman terhadap penerapan Qanun Jinayat yang bermuara pada pegegakan Syariat Islam di masa mendatang," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Syari'at Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah Mustafa Kamal sebagai pihak penyelenggara kegiatan ini mengatakan ada sebanyak 250 pelajar yang ikut menjadi peserta.
Menurutnya kegiatan akan berlangsung selama empat hari ke depan, mulai 16-19 November 2020.
"Ini bertujuan meningkatkan kesadaran dalam penerapan Qanun Syari'at Islam di kalangan pelajar. Mengajak para pelajar agar dapat memahami hal-hal yang dilarang dalam Qanun tersebut," kata Mustafa Kamal.