Meulaboh (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menghibahkan sebidang tanah seluas 149.458 meter persegi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang diterima Bupati Haji Ramli MS di Meulaboh.
Hibah tanah yang merupakan eks lahan Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) NAD-Nias tersebut dipusatkan di ruang kerja Bupati Aceh Barat, yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Syukriah HG bersama Bupati Aceh Barat Ramli MS.
Baca juga: Panwaslih Aceh Barat gelar pelatihan jurnalistik untuk pemantau Pemilu
“Kita ingin aset bekas BRR NAD-Nias ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Syukriah HG di Meulaboh, Selasa.
Pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar dapat menjaga dan menggunakan tanah seluas 149.458 meter persegi yang sudah dihibahkan tersebut dengan sebaik-baiknya, dan dapat segera mengurus sertifikat sebagai hak milik atau pun aset resmi milik pemerintah daerah.
Baca juga: Warga tangkap pasangan diduga homoseksual di Aceh
Selain itu, ia juga menegaskan pihaknya juga siap memproses permintaan hibah aset bekas BRR NAD-Nias untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila semua persyaratan pengajuan hibah dilengkapi oleh pemerintah setempat.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS berterima kasih Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh yang sangat serius dan cepat menanggapi surat permohonan dari pemerintah daerah, agar aset tanah Eks BRR NAD-Nias di Aceh Barat dapat dihibahkan kepada Pemkab Aceh Barat.
Baca juga: PKK Aceh Barat gencarkan pembagian masker untuk ibu hamil
Ia berharap nantinya lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Barat, termasuk pemerintah daerah.