Lhokseumawe (ANTARA) - Ratusan petani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tani untuk Reformasi Agria Sejati bersama mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) mendesak Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib untuk membatalkan izin eks HGU PT Blang Ara Company.
Hal tersebut disampaikan saat berunjukrasa menolak perpanjangan izin eks HGU PT Blang Ara Company yang dinilai telah ditelantarkan sejak 22 tahun silam atau tahun 1998 di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, di Lhokseumawe, Kamis (19/11).
Ratusan massa petani dari tiga kecamatan di Aceh Utara yakni Kecamatan Paya Bakong, Cot Girek dan Pirak Timu menilai kebijakan Bupati Aceh Utara terhadap perpanjangan izin eks HGU PT Blang Ara Company telah membunuh masa depan anak cucu petani di pedalaman kabupaten tersebut.
Koordinator aksi Fakhrurrazi mengatakan bahwa kedatangan ratusan petani ke Kantor Bupati Aceh Utara tersebut merupakan aksi menyelamatkan masyarakat yang tertindas atas kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.
"Lahan HGU yang telah ditelantarkan sejak 1998 itu harus diserahkan kepada masyarakat yang telah mengelola selama 22 tahun,"katanya
Dalam aksi tersebut, pihaknya mendesak bupati Aceh Utara untuk mencabut surat rekomendasi HGU yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 kepada PT Blang Ara Company.
"Kami juga mendesak pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengeluarkan sertifikat kepada masyarakat di wilayah eks HGU PT Blang Ara Company,"kata Fakhrurrazi.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya meminta bupati Aceh Utara untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program Tora dan mendesak DPRK Aceh Utara untuk membentuk tim pansus terkait HGU ini.
"Bupati Aceh Utara harus menghentikan kriminalisasi terhadap petani dalam menjalankan reformasi agraria sejati,"katanya.
Setelah berorasi dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, perwakilan peserta aksi melakukan audiensi bersama Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara Dr Murtala MSi beserta instansi terkait.
Dari hasil audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta waktu selama dua minggu untuk turun ke lapangan dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh delegasi tersebut.