Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Zaenal Abidin menegaskan penerapaan Qanun (Perda) Lembaga Keuangan Syariah di daerah dengan julukan “Serambi Mekkah” ini tak perlu ditunda.
“Implementasi Qanun LKS tidak perlu untuk ditunda penerapannya. Qanun ini merupakan sebuah produk hukum yang telah sah, disepakati oleh legislatif dan eksekutif secara bersama-sama,” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPR Aceh Bidang Keuangan, Kekayaan Aceh dan Investasi Zaenal Abidin di Banda Aceh, Minggu.
Penegasan ini ia sampaikan terkait adanya surat Gubernur Aceh Haji Nova Iriansyah yang mengirimkan surat ke DPR Aceh beberapa hari lalu yang meminta agar penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh ditunda.
Menurut Zaenal, dengan adanya penundaan penerapan qanun tersebut justru akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak komitmen dengan apa yang telah diputuskannya sendiri.
Padahal tidak ada alasana subtansial yang urgen untuk benar-benar menunda penerapan qanun ini, katanya.
.
Ia menyatakan proses penyusunan qanun tersebut sudah melaui prosess legislasi yang baik didasarkan dengan kajian akademik yang kuat oleh para pakar dibidangnya. Sehingga aspek positif dan implikasi negatif telah diperhitungkan dari awal termasuk ketidak seimbangan sistem ketika proses migrasi dari lembaga keuangan konvensional menuju syariah.
Namun yang perlu diperhatikan bahwa proses ini masih menyisakan waktu selama lebih kurang setahun lagi, katanya.
“Sehingga sangat prematur jika kemudian hanya karna kesalahan sistem sekali dua kali, pada satu dua bank tertentu, kemudian keputusan yang diambil adalah memperpanjang masa berlakunya dual banking system,” kata Zaenal menambahkan.
Padahal dengan fokus pada sisa masa waktu migrasi setahun lagi dapat mendorong lembaga keuangan syariah yang ada untuk terus memperbaiki seluruh layanannya dengan cepat.
Ia juga menyebut, turut memperhatikan dengan seksama, serius, dan hati-hati isu yang disampaikan oleh pihak-pihak yang meminta proses ini diperpanjang.
“Kita menangkap ada dua isu sentral yang sering dimunculkan disamping ada beberapa isu lain terkait dengan sistem serta berbagai isu lainnya secara nasional,” kata Zaenal.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga mengingatkan semua kalangan di Aceh agar mengingat khittah perjuangan Aceh dari dahulu, yang salah satu yang menjadi visi utamnya adalah pemberlakuan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
“Saat ini kita sudah dijalan itu. Jangan berbalik, apalagi berkhianat. Negara telah memberikan kita peluang itu. Maka mari kita manfaatkan sebaik-baiknya. Jangan
sampai kita menjadi orang-orang yang kufur nikmat. Ketika diberikan kesempatan untuk menerapkan hukum Islam dalam kehidupan kita, kita justru memilih tidak
menerapkannya, jangan pernah mengundang azab Allah,” tegasnya.
Anggota DPRA sebut penerapan Qanun LKS di Aceh tak perlu ditunda
Minggu, 27 Desember 2020 9:23 WIB