Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin (4/1) mendatang segera memperjelas data 2,3 juta calon penerima bantuan kesehatan gratis dari pemerintah di Aceh, dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun 2021.
"Kita targetkan pada triwulan pertama tahun 2021, masalah data 2,3 juta jiwa calon penerima program JKN-KIS di Aceh sudah selesai, tidak ada lagi masalah," kata Anggota Komisi V DPR Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: BPJS Kesehatan usulkan Rp87,55 triliun tingkatkan layanan JKN-KIS di 2021
Menurut Tarmizi, selama ini data penerima program kesehatan JKN-KIS di Aceh diduga tumpang tindih, karena adanya ketidaksesuaian data calon penerima bantuan kesehatan gratis dari pemerintah pusat.
Padahal, kata dia, setiap tahunnya pemerintah pusat telah menggratiskan 2,3 juta jiwa warga Aceh masuk dalam program JKN-KIS dengan biaya subsidi pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: BPJS Kesehatan ringankan pembayaran tunggakan iuran kepada peserta JKN-KIS
Di tahun 2020 lalu, Pemerintah Aceh juga sudah menanggung 2,1 juta biaya kesehatan masyarakat Aceh melalui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dengan alokasi anggaran hampir Rp1 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 2,1 juta.
"Sementara yang kita ketahui, data warga miskin di Aceh saat ini yang terdata ada sekitar ratusan ribu orang. Sekitar 200 ribuan jiwa, tidak sampai jutaan orang," kata Tarmizi menambahkan.
Baca juga: Banyak peserta JKN-KIS di Aceh menunggak iuran selama pandemi COVID-19
Guna menghindari adanya potensi penyalahgunaan anggaran milik negara, kata dia, pihaknya merasa perlu memperjelas persoalan data calon penerima bantuan JKN-KIS di Aceh, sehingga diharapkan bisa diketahui dengan jelas data calon penerima manfaat.
Hal ini juga memastikan penggunaan anggaran APBN dan APBA di tahun 2021 di Aceh, juga diharapkan tidak tumpang tindih sehingga dana yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya, bisa diperjelas dan jelas identitas calon penerima manfaat serta bisa dipertanggungjawabkan datanya, kata Tarmizi.
Selama ini, kata Tarmizi, setiap tahunnya dana APBA sebesar Rp1 triliun digunakan sebagai dana kesehatan JKN-KIS. Disaat yang sama pemerintah juga mengalokasikan anggaran tersebut dari APBN.
"Makanya masalah ini perjelas dulu, supaya menjadi jelas. Karena kami menduga, dalam penggunaan alokasi dana kesehatan di Aceh kami duga ada yang tidak beres, makanya ini harus kita kejar agar menjadi jelas," kata Tarmizi menegaskan.
DPRA perjelas 2,3 juta calon penerima JKN-KIS di Aceh diduga bermasalah
Jumat, 1 Januari 2021 17:44 WIB