Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh menyatakan sebanyak 872 orang warga di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar terjaring razia protokol kesehatan (prokes) selama 2021.
“Pelanggar prokes yang mencapai 872 orang itu merupakan jumlah akumulasi selama sebulan dilakukan operasi yustisi,” kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Kamis.
Ia menyebutkan Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI-Polri terus gencar melakukan operasi yustisi, sebagai upaya pengendalian peningkatan kasus COVID-19 di daerah berjulukan Tanah Rencong itu.
Saifullah menjelaskan jumlah pelanggar prokes dalam sepekan masih berfluktuasi. Pada Januari, pekan pertama terdapat 200 pelanggar yang terjaring razia, pekan kedua turun menjadi 136 orang, pekan ketiga naik menjadi 310 orang dan pekan keempat turun lagi menjadi 226 orang.
“Rata-rata mereka yang terjaring tidak memakai masker dan mengabaikan ketentuan jaga jarak antarsesama. Akibat mengabaikan prokes dalam masa pandemi ini mereka terpaksa menerima sanksi sosial di tempat,” katanya.
Menurut dia, sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah. Mereka yang beragama Islam diminta membaca surat Al Quran atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi perilaku yang melanggar ketentuan prokes.
Kata dia, operasi yustisi dan sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar protkes di Aceh sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Coronavirus Disease, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
“Sanksi tersebut untuk mengedukasi, dengan harapan mereka tidak lagi mengabaikan prokes atas kesadarannya melindungi diri dan orang lain dari ancaman penularan virus corona,” ujarnya.
872 pelanggar prokes terjaring razia di Aceh selama 2021
Kamis, 4 Februari 2021 21:53 WIB