Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara setelah sempat menjadi buronan selama lima tahun.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana yang ditangkap atas nama Yusri bin Syafie. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Yang bersangkutan ditangkap Selasa (16/2) pukul 13.00. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh didampingi aparat desa setempat. Penangkapan yang bersangkutan sempat dihadang pihak keluarga," kata Muhammad Yusuf.
Yusri bin Syafie dipidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2016 setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008.
Menurut Muhammad Yusuf, yang bersangkutan selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut sudah berulang kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun tidak meresponsnya. Hingga akhirnya yang bersangkutan menjadi buronan Kejati Aceh sejak 2016.
Penangkapan Yusri bin Syafie, kata Muhammad Yusuf, berawal dari pemantauan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh selama dua minggu. Selama ini, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat Banda Aceh dan Aceh Selatan.
"Setelah memastikan keberadaannya, Tim Tabur bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menangkap yang bersangkutan di rumahnya. Penangkapan terpidana sempat mendapat perlawanan keluarga," kata Muhammad Yusuf.
Selanjutnya, kata Kepala Kejati Aceh tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
"Dengan penangkapan DPO Yusri bin Syafie, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap enam buronan dan dua menyerahkan diri. Masih ada 39 buronan dalam pencarian. Kepada semua buronan, kami ingatkan segera menyerahkan diri, jika tidak Tim Tabur akan terus mengejar," kata Muhammad Yusuf.
Buron lima tahun, terpidana korupsi tidak berkutik dicokok Tim Tabur Kejati Aceh
Selasa, 16 Februari 2021 16:31 WIB