Banda Aceh (ANTARA) - Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, di sana mereka mempertanyakan perkembangan kasus pengranatan rumah anggota DPRK Aceh Barat.
"Dalam pertemuan hari ini kita dari Fraksi Gerindra mempertanyakan kejelasan kasus granat di Aceh Barat. Karena sudah terlalu lama sehingga kita meminta kejelasan," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin di Banda Aceh, Rabu.
Pertemuan dengan Kapolda Aceh tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus mempertanyakan perkembangan kasus pengranatan rumah Anggota DPRK Aceh Barat dari Gerindra.
Seperti diketahui, rumah salah satu anggota DPRK Aceh Barat dari Gerindra yakni Ahmad Yani di Desa Alue Perman, Kecamatan Woyla Barat, dilempari granat oleh orang tak dikenal pada Senin 8 Juni 2020 lalu. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu.
Granat yang dilempar di halaman rumah hanya memecahkan kaca jendela. Sayangnya, sudah sembilan bulan kasus itu berlalu, hingga kini belum ada titik terang.
Terkait kasus tersebut, Safaruddin mengungkapkan Polda Aceh hingga saat ini masih menangani perkara itu.
"Kapolda memberikan jawaban itu masih dalam atensi dan tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas sambutan dan atensi yang diberikan.
"Mudah-mudahan perihal (kasus pengranatan) ini cepat terungkap motifnya sehingga menjadi kabar baik bagi seluruh kader Gerindra dan partai politik manapun," kata pria yang akrab disapa Dhien Kallon itu.
Safaruddin berharap hendaknya setiap anggota dewan mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum ketika memperjuangan sesuatu atas keinginan rakyat.
"Mudah-mudahan preseden buruk ini tidak mencederai demokrasi yang ada di Aceh," demikian Safaruddin.
DPRA pertanyakan kasus pengranatan rumah anggota DPRK Aceh Barat
Rabu, 31 Maret 2021 20:02 WIB