Suka Makmue (ANTARA) - Polres Nagan Raya Provinsi Aceh sepanjang Senin siang mengamankan tiga orang warga diduga terkait judi chip domino.
"Ketiga pelaku masih kita lakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Senin siang.
Ada pun ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AB (40) seorang pedagang, warga Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian FE (20) dan RS (24) seorang pedagang warga Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kata AKP Machfud.
Tiga warga Nagan Raya ditangkap diduga jual chip domino
Senin, 19 April 2021 13:44 WIB