Suka Makmue (ANTARA) - Maskapai penerbangan Wings Air mewajibkan setiap penumpang yang akan terbang untuk melengkapi surat keterangan dari instansi terkait dan keuchik.
“Hingga kini kami masih melayani penerbangan komersial ke Bandar Udara Cut Nyak Dhien Nagan Raya Aceh bagi pelaku usaha (bisnis) atau pejabat daerah dan ASN yang memiliki kegiatan dinas,” kata Airport Manager Wings Air Meulaboh Andi Siswanto, Kamis
Ia menjelaskan pihaknya saat ini hanya melayani para penumpang yang memiliki tujuan tertentu termasuk para pembisnis, sementara untuk warga yang mudik tidak diperbolehkan sesuai imbauan pemerintah.
Pihaknya mengaku siap menjalankan aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam upaya menekan penularan virus corona (COVID-19) di Tanah Air.
Pihaknya juga mewajibkan setiap calon penumpang agar melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau instansi tempat bekerja.
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan melampirkan surat tes kesehatan (rapid tes antigen) satu hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi masyarakat yang kemalangan atau berobat, kata Andi, juga diperbolehkan melakukan penerbangan dengan persyaratan khusus yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Kalau untuk jumlah penumpang, minimal dalam satu kali penerbangan harus terisi sekitar 20 orang. Di bawah 20 orang, maka kemungkinan penerbangannya akan di cancel (dibatalkan),” kata Andi.