Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyatakan bakal membatasi aktivitas warga sampai pukul 17.00 WIB selama pengetatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai dengan pukul lima (17.00 WIB) sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Banda Aceh targetkan 1.000 orang divaksin
Aminullah mengatakan, Pemerintah Banda Aceh baru mendapatkan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat penerapan PPKM mulai 6 sampai 20 Juli 2021.
Kata Aminullah, pihaknya terus melakukan penanganan COVID-19, di mana sebelumnya dalam pemberlakuan PPKM mikro tersebut hanya mengharuskan operasional kegiatan usaha sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Ini jumlah vaksinasi Pemerintah Aceh
Kemudian, lanjut Aminullah, Pemerintah Banda Aceh akan melihat kembali kebijakan yang baru berupa instruksi Mendagri terhadap ibu kota provinsi yang ada di Sumatera, terkait penanganan COVID-19 ini.
"Termasuk Banda Aceh harus lebih diperketat lagi dalam rangka kita menurunkan atau tidak terjadi lagi kenaikan COVID-19 di daerah kita ini," ujarnya.
Baca juga: MPU ajak masyarakat Aceh proaktif ikuti vaksinasi
Aminullah mengkhawatirkan nantinya akan terjadi lagi keramaian menjelang lebaran Idul Adha, karenanya mulai 6 sampai 20 Juli 2021 ini Mendagri mengeluarkan instruksi baru untuk diterapkan di Banda Aceh.
"Kita imbau dan meminta untuk dipatuhi instruksi Mendagri itu. Karena bagaimanapun ini agar kita bisa keluar dari COVID-19, dan dapat beraktivitas kembali seperti biasanya," kata Aminullah.
Wali Kota Banda Aceh segera batasi aktivitas warga sampai jam lima sore
Rabu, 7 Juli 2021 16:49 WIB